SEKATOJAMBI.COM, DEPOK – Sebelumnya diberitakan telah terjadi kasus pembunuhan seorang wanita di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024) sore.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Pelaku yang diduga melarikan diri, ditangkap kurang dari 24 jam.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok, di Pekalongan, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).

Diketahui korban berinisial KRA (20) adalah kekasih dari pelaku Argiyan Arbirama (20).

KRA dibunuh Argiyan di rumah kontrakan pelaku, ditemukan dalam kondisi tangan terikat di atas tempat tidur.

Kasus ini terungkap setelah pelaku lapor ke ibunya. Dia sempat mengirim pesan ke ibunya, FT (42), mengakui telah membunuh korban sebelum melarikan diri.

“Berawal dari pelapor sedang bekerja di mal mendapat pesan WA dari anak pelapor, bahwa anak pelapor (diduga pelaku pembunuhan) telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakan,” kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Jumat (19/1/2024).

Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengungkap isi pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada ibunya, FT, sebelum akhirnya melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Timur. Dalam pesannya itu, Argiyan sempat mengatakan dirinya akan pergi yang jauh.

“Pelaku itu mengirim pesan WA kepada ibunya meminta ‘Bu saya minta pamit, saya akan pergi jauh. Di rumah ada seorang perempuan yang sudah meninggal sudah saya cekik’,” ungkap Margiyono.

Motif dari kejahatan tersebut terjadi karena cemburu. Argiyan cemburu saat mengetahui korban jalan dengan pria lain.

Argiyan juga mengungkapkan rasa bersalahnya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.

Baca berita sebelumnya “Wanita Ditemukan Tewas Di Kontrakannya. Pemilik Kontrakan: Sempat Dengar Suara Teriakan