SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Keluarga almarhum M. Bayu Prasetyo, korban dugaan malapraktik dan kelalaian di Rumah Sakit (RS) Erni Medika, mengirimkan surat permohonan ke sejumlah lembaga tinggi negara. Surat tersebut dikirim melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APB KAI Jambi yang menjadi pendamping hukum keluarga korban.
Surat permohonan itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, DPR RI, DPRD Provinsi Jambi, hingga Gubernur Jambi, dengan harapan agar ada pengawasan dan pembinaan terhadap operasional RS Erni Medika.
Wakil Ketua LBH APB KAI Jambi, Tarmizi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya keluarga untuk mendapatkan keadilan sekaligus bentuk kepedulian agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lainnya.
“Suratnya sudah kita kirim sejak Sabtu 31 Mei 2025, dan suratnya kita tembuskan ke 10 pihak, dari Menteri Kesehatan, DPR RI, hingga Gubernur Jambi,” kata Tarmizi, Selasa (3/6/2025).
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin tuntutan utama yang disampaikan oleh pihak keluarga melalui LBH:
Pertama, mereka menuntut adanya pengawasan dan pembinaan terhadap RS Erni Medika secara menyeluruh.
Kedua, mereka menyoroti legalitas dan akreditasi rumah sakit. Meski telah berdiri dan mengantongi izin operasional sejak 2015, RS Erni Medika disebut belum pernah menjalani akreditasi, padahal hal itu diwajibkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 12 Tahun 2020, paling lambat dua tahun setelah izin diterbitkan.
Ketiga, hak-hak pasien yang dinilai diabaikan selama perawatan. Tarmizi menyebut prosedur penanganan kegawatdaruratan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya. Ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan yang diduga menyebabkan kematian M. Bayu Prasetyo.
Keempat, pihak keluarga telah menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan RS Erni Medika dan/atau tenaga kesehatan yang menangani korban. Laporan juga telah diajukan ke Polda Jambi terhadap seseorang bernama Sarjoni alias Jon atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
“Terhadap upaya tersebut kami mohon untuk didukung dan dibantu semua pihak agar permasalahan ini menjadi terang benderang serta terwujud asas keadilan serta kesamaan di muka hukum,” tegas Tarmizi.
Kelima, keluarga berencana melakukan gugatan perdata atas dugaan kelalaian, malapraktik, dan maladministrasi yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Keenam, mereka meminta investigasi menyeluruh terhadap RS Erni Medika oleh instansi terkait, guna memastikan agar rumah sakit yang tidak layak atau belum terakreditasi tidak lagi diizinkan menangani pasien dalam kondisi darurat.
“Karena taruhannya nyawa, dan yang seharusnya rumah sakit dapat menyembuhkan manusia, namun karena kelalaian akhirnya timbul korban yang meninggal dunia,” ujar Tarmizi.
Diketahui, M. Bayu Prasetyo mengalami kecelakaan di Sarolangun, Jambi, pada Senin (5/5/2025). Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dibawa ke RS Erni Medika menggunakan ambulans dari Puskesmas Butang Baru.
Pihak keluarga menyebut, saat tiba di rumah sakit, pemilik RS Erni Medika sempat meminta uang sebesar Rp30 juta kepada ibu korban, Ulil Fadillah, untuk keperluan operasi. Namun, hingga lima hari setelah dirawat, tindakan operasi tidak pernah dilakukan dan korban akhirnya meninggal dunia.(*)
Tim Redaksi