SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Diduga perkebunan kelapa sawit PT. IKU didalam kawasan Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Telah melakukan perusakan pada sempadan sungai (Bufferzone) dengan cara menanam kelapa sawit di tepian bibir sungai, dengan jarak dari bibir sungai lebih kurang 2,5 Meter. Minggu (08/10/2023).
Hal ini jelas melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan ekosistem lingkungan, terutama ekosistem sungai.
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.
Zam-zami Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan, “Perusahaan tidak boleh menanam kelapa sawit di sempadan sungai, bagi sungai kecil batas sempadan sungai adalah 50 meter, sementara sungai besar adalah 100 meter,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Perkebunan PT IKU di saat hubungi melalui WhatsAppnya, menyampaikan terkait penanaman kelapa sawit di sempadan sungai.
Ia menyampaikan, “Terima kasih Pak itu sudah program dan sudah realisasi masuk HCV. Ini sudah dimonitor oleh Tim Terpadu Pemda Batanghari setahun yg lalu.
Terima kasih atas kerjasamanya Pak, semoga ke depannya kita tingkatkan lagi kerja samanya,” tulisnya.
(Sekatojambi.com/Rio Apriyanto)