SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Yayasan Kesejahteraan Sosial Pundi Amal Bakti Negeri dan Amal Barokah Indonesia yang berada di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, resmi dihentikan operasionalnya pada Selasa (29/4/2025).

Penghentian ini dilakukan menyusul adanya dugaan kuat bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan jaringan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) yang bertentangan dengan ideologi negara.

Kegiatan penghentian layanan operasional dilakukan oleh tim gabungan dari Densus 88 Anti Teror, Polsek Jelutung, Dinas Sosial Kota Jambi, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut, Danramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi, Mayor Inf AR Dalimunthe, turut hadir dan mendampingi proses pembekuan.

Mayor Dalimunthe menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus mencegah berkembangnya paham-paham yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas ini agar masyarakat, khususnya di Kelurahan Kebun Handil, tidak terpapar oleh pengaruh negatif yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok yang dilarang oleh pemerintah. Keberadaan mereka harus diusut tuntas demi menjaga nama baik Kota Jambi,” ujarnya.

Yayasan tersebut secara resmi dinyatakan dilarang beroperasi mulai tanggal 28 April 2025. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap keberadaan lembaga sosial yang tidak jelas legalitas maupun tujuannya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan sosial yang bersih dari paham radikal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung stabilitas dan ketertiban di wilayahnya masing-masing