SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak, Selasa (13/2/2024)

Pemusnahan surat suara yang rusak karena robek dan warna tidak jelas ini disaksikan segenap Forkopimda.

“Surat suara seperti itu, kita musnahkan dengan cara dibakar. Dan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Muaro Jambi Al-Muttaqin.

Surat suara yang rusak dan dimusnahkan itu terdiri dari surat suara pemilihan anggota DPD RI Provinsi Lampung yang salah kirim sebanyak 1.600 lembar.

Surat Suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 58 lembar, surat suara untuk pemilihan DPR RI sebanyak 347 lembar, surat suara untuk DPD RI 304 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 676 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten sekitar 306 lembar.

“Semuanya telah kita musnahkan pagi ini, dihadapan para pejabat Forkompinda,” ujarnya.