SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi mencatat warga Kota Jambi memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih tergolong sedikit.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan bahwa jumlah warga Jambi yang tercatat telah memiliki IKD baru sekitar 10 persen dari jumlah penduduk yang telah memiliki KTP.
“Masih sedikit dan akan terus kita dorong,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan jumlah warga Kota Jambi yang telah memiliki IKD berjumlah sekitar 45 ribu. Sementara itu, warga Kota Jambi yang memiliki KTP berjumlah sekitar 460 ribu jiwa.
Dalam kesempatan ini Nirwan menjalankan jika kedepannya semua masyarakat akan diwajibkan memiliki IKD. Hal ini karena IKD akan menjadi dasar layanan pengurusan semua dokumen di Indonesia.
“Jadi nanti pengurusan izin hingga pembuatan SIM harus memiliki IKD,” ungkapnya.
“Saat ini masih dalam proses di kementrian,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ke depan semua dokumen akan terangkum di dalam IKD. Saat ini di dalam IKD baru terdapat KTP, BPJS,NPWP, KK hingga kartu pegawai.
“Saat ini baru ada lima dokumen ada di dalam IKD Kedepan akan lebih banyak lagi,” tutupnya.