SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membagikan maupun menyebarkan informasi di berbagai platform digital.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menyusul viralnya unggahan tentang bocah bernama Haikal dan Wulandari, yang disebut ditelantarkan oleh kedua orang tuanya.
Sebelumnya, foto kedua kakak beradik itu tersebar luas di unggahan Instagram, Haikal digambarkan sebagai anak yang dibuang orang tuanya dan terpaksa memulung untuk bertahan hidup.
Narasi itu mengundang simpati publik, namun juga memicu amarah warganet terhadap keluarga dan pemerintah setempat.
Berdasarkan klarifikasi Dinsos Kota Jambi, informasi tersebut tidak sesuai fakta. Nyatanya, Haikal dan adiknya tinggal bersama om dan tante mereka di Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Keduanya masih bersekolah dan mendapatkan pengasuhan yang baik. Mereka dititipkan orang tua karena keterbatasan ekonomi, bukan ditelantarkan.
Selain itu, keluarga tersebut juga tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jambi Bahagia.
Menanggapi maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi itu, Kadinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati, menegaskan pentingnya memastikan kebenaran sebelum mempublikasikan kondisi anak-anak, terutama yang menyangkut data sensitif.
“Karena efeknya tidak bagus, apalagi itu anak-anak. Orang tuanya tidak tahu kalau hal seperti itu diekspos. Lebih baik dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, unggahan tidak benar seperti ini dapat menimbulkan stigma, tekanan psikologis, hingga dampak sosial bagi anak dan keluarga.
Ia juga menyebutkan bahwa saat petugas mendatangi kediaman Haikal, wali anak tersebut bahkan terkejut mengetahui adanya informasi yang menyesatkan di media sosial.
Pihak Dinsos turut melakukan sosialisasi agar anak di bawah umur tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas memulung, mengemis, atau berdagang di lampu merah.
Yunita berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah konten, terutama yang melibatkan anak.
“Bijaklah menggunakan media sosial. Pastikan sumbernya jelas dan jangan sampai merugikan orang lain,” pungkasnya.


























