Jambi – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Bagaimana kasusnya?
PT SNP adalah perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan perusahaan ritel kredit alat-alat rumah tangga dan elektronik Columbia. Cabang Columbia menyebar di seantero Tanah Air.
Kasus korupsi Bank Jambi ini bermula pada 2017-2018. Saat itu, Bank Jambi membeli MTN PT SNP untuk meningkatkan laba bank milik pemerintah daerah di Provinsi Jambi itu.
El Halcon kala itu menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi.
Berdasarkan audit kinerja Bank Jambi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi pada 2020, terdapat beberapa transaksi pembelian dan penjualan MTN PT SNP tidak didahului dengan penetapan limit counterpart dan/atau pemberian credit line kepada PT SNP.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bagi Bank Jambi, baik risiko kredit maupun risiko likuiditas, karena kurang berhati-hati dalam melakukan penempatan dana.
Risiko tersebut pun terbukti karena belakangan PT SNP dinyatakan pailit dan para direksinya diproses hukum karena gagal bayar terhadap sejumlah bank hingga Rp 1,2 triliun, termasuk Bank Jambi.
Karena PT SNP pailit, penempatan dana Bank Jambi sebesar Rp 230 miliar tidak bisa ditagih. Sehingga Bank Jambi menghapusbuku dana tersebut dari neraca pada Oktober 2018.
Sejak Oktober 2022, Kejati Jambi melakukan penyidikan kasus ini.
Selain Yunsak El Halcon, tersangka lain adalah LD (Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), annak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).
Lalu, ada nama DS (Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019) dan AI (Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019).
Sampai berita ini dipublikasi, upaya mendapatkan konfirmasi dari Bank Jambi dan Yunsal El Halcon belum membuahkan hasil.
Beberapa bawahan El Halcon yang coba dihubungi tidak dapat memberikan keterangan.