SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Dirut PT PAL, Victor Gunawan 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk ke PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa Victor Gunawan bersama dua terdakwa lain, Wendy Haryanto dan Rais Gunawan, terbukti memanipulasi dokumen persyaratan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
Selain tuntutan 5 tahun penjara, Victor Gunawan juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,3 miliar.
Jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Victor akan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara.
Sementara itu terdakwa Rais Gunawan – Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang dituntut 3 tahun penjara dan Denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Lalu, Wendy Haryanto – Mantan Dirut PT PAL dituntut 3 tahun penjara, Denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp79.260.201.263. Uang pengganti dihitung dari barang bukti aset PT PAL yang telah disita negara.
Dalam tuntutan, JPU merampas 6 bidang tanah seluas 163.285 m², pabrik kelapa sawit kapasitas 45–60 ton/jam, kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan PT PAL. Aset tersebut dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika hasil pelelangan melebihi nilai uang pengganti, kelebihannya digunakan untuk menutup kerugian negara dalam perkara lain terkait PT PAL.
JPU menyebutkan bahwa para terdakwa bekerja sama dengan tersangka Bengawan Kamto dan AR untuk memalsukan dokumen kredit. Dana yang seharusnya digunakan sesuai tujuan investasi dialihkan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi, dan persidangan akan berlanjut 15 Desember 2025 dengan agenda pleidoi pembelaan terdakwa.


























