SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan 2.000 Surat Keputusan tenaga Non-ASN perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi. Dengan penyerahan ini semua honorer Pemprov yang diangkat sebelum 31 Oktober 2023 telah berstatus Tenaga Non-ASN.
Al Haris menyampaikan Pemprov Jambi telah memberikan SK yang seragam kepada seluruh tenaga Non-ASN.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pegawai Non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik di sekolah-sekolah maupun di lembaga-lembaga pemerintah,” kata Haris usai penyerahan SK di Lapangan Kantor Gubernur Jambi (17/6/2025) pagi.
Al Haris menyampaikan Kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi kepegawaian dan untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada Pegawai yang telah dilantik dapat bekerja dengan semaksimal mungkin, dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan,” sampainya.
Diharapkan Haris, jika kemampuan keuangan daerah mencukupi akan dilakukan penataan tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Tapi semuanya kembali kepada dana, yang jelas semua OPD Pemprov telah dilakukan penyerahan SK tenaga Non – ASN,” jelasnya. (*)
Tim Redaksi