SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan kegiatan pembagian rompi gratis kepada juru parkir, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini menunjang para juru parkir dalam mengatur kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Pembagian rompi ini juga agar terlihat antara parkir legal dengan parkir ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan Supryanto, SIP mengatakan, “Kegiatan kami pada hari ini mengadakan untuk pembinaan terhadap juru parkir yang ada di Kabupaten Sarolangun mencakup Kecamatan Sarolangun dan Singkut.
Kemudian memberikan kepada juru parkir berupa rompi dan topi parkir sehingga yang memakai rompi parkir dari kami sudah di katakan katagori legal. Jadi yang tidak memakai rompi parkir dari Dishub sudah termasuk ilegal dan akan kami hormati kalau perlu kami rangkul untuk kerjasama dengan Dishub, kalaupun ada yang tidak mau bekerja sama dengan kami tentunya kami mengarahkan aturan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
“Pemberian rompi untuk juru parkir termasuk topi sesuai data yang kami input kami serahkan sebanyak 37 kalaupun ada yang kurang nanti tahun depan kami menambahkan karna pasti ada titik titik yang belum terkoordinir dengan kami (Dishub),” pungkasnya.


























