SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – ZM, pria 41 tahun warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Sabtu (4/1/25) kemarin.
Ia ditangkap karena kedapatan oleh petugas kepolisian menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, Selasa (7/1/25).
Kata AKP Suhendri, saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di jeruji besi Mapolres Sarolangun.
“Iya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Sarolangun, berserta barang bukti turut disita oleh petugas,” kata AKP Suhendri.
Ia juga menyebut, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Pauh, dilokasi petugas juga mendapatkan barang bukti kepemilikan 10 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto 4,19 gram, dua klip plastik bening kosong, satu unit handphone merk INFINIX dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna merah putih,” tutupnya.