SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, saat ini yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Kerinci lakukan praperadilan.
Pihak keluarga RAH melalui kuasa hukum, Epson Bersahabat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Kerinci di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Gugatan ini ditempuh karena pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat RAH. Dan menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Sebelumnya, keluarga RAH juga telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Lagiman, selaku penjual tanah yang kini telah berdiri bangunan ruko bersertifikat atas nama RAH, melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kuasa hukum RAH, Epson Bersahabat, menegaskan pihaknya akan serius mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami menilai ada kejanggalan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini. Klien kami dituduh melakukan penipuan, padahal tidak pernah menerima uang dari penjualan ruko tersebut. Sertifikat tanah dan bangunan yang dimaksud adalah milik sah klien kami berdasarkan SAF 103, yang dibalik nama kan dari H. Darwandi pada Februari 2019. Klien kami membeli tanah itu sejak 2017, dan benar sertifikat sempat diagunkan ke salah satu bank. Namun tuduhan balik nama sertifikat dijadikan dasar penahanan. Kami menilai ini bentuk ketidakadilan,” jelas Epson.
Epson juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa langkah hukum praperadilan ini merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan. Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Apa yang dialaminya jelas menunjukkan adanya kriminalisasi,” ujar Epson Bersahabat, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan laporan juga telah dilayangkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh sejumlah penyidik Polres Kerinci. Sementara itu, Lagiman, penjual tanah yang telah mendirikan ruko tanpa sepengetahuan klien maupun pembeli, juga telah dilaporkan ke Polda Jambi.
Menurut Epson, praperadilan ini menjadi jalan penting untuk menguji kebenaran proses hukum yang dijalankan.
“Praperadilan ini adalah ruang bagi kami untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami cacat prosedur. Kami akan kawal sampai akhir demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.