JAMBI– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, kembali mengamankan 10 unit truk angkutan batubara pelat nomor luar Provinsi Jambi (non BH).
Truk ini diamankan, setelah masih nekat beroperasi dan mengangkut batubara di Jambi.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung Asmara mengatakan, hal ini dilakukan, menindaklanjuti aturan larangan angkutan batu bara dari luar Jambi yang beraktivitas di Provinsi Jambi.
Truk ini diamankan, pada Senin (22/5) dan Selasa (23/5) malam. Ada dua titik yang menjadi tempat penindakan yakni, di Simpang Gado-gado, dan Simpang Tanjung Lumut, Kota Jambi.
“Saat ini kita mulai menindak truk batubara non BH, dan sudah ada 10 unit yang kita amankan,” kata Agung, saat dikonfirmasi, pada Rabu (24/5/2023).
Kata Agung, sebanyak ada tiga truk pelat pelat BG, dan sisanya pelat BD, BA, BM, BE, DA, AA, dan AD.
Sebelum dilakukan penindakan, Ditlantas terlebih dahulu melakukan imbauan ke pada para transportir batubara pelat luar yang masih nekat beroperasi.
Jika tetap beroperasi, maka harus memutasikan pelat kendaraannya.
Selain ditahan kendaraannya, kata Agung, para supir angkutan truk batu bara juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan mereka siap untuk tidak beroperasi di Jambi dan siap dipulangkan.
“Truk kita amankan, pengendara kita arahkan buat pernyataan untuk tidak beroperasi kembali di wilayah Jambi dan segera dipulangkan ke Perbatasan Jambi-Palembang,” jelasnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan dari Oktober 2022 hingga Mei 2023, mencatat ada sebanyak 1.700 mobil truk angkutan batu bara pelat luar Jambi telah melakukan mutasi kendaraannya ke pelat BH.
“Sudah kita ingatkan dan arahkan sejak Oktober 2022 lalu untuk memutasi kendaraannya dan terdata hingga saat ini ada 1.700 kendaraan yang sudah proses mutasi ke pelat BH (Provinsi Jambi,” ujarnya.
“Iya tidak boleh (pelat luar beroperasi di Jambi) itu sudah ada surat edarannya dari Gubernur,” tegasnya.
Dhafi menegaskan bahwa jika ditemukan ada truk yang masih membandel bahkan nekat memalsukan pelat kendaraan, maka dapat diproses hukum. Hal ini dikarenakan, tindakan tersebut mengarah ke pidana pemalsuan.
“Kalo pidana pemalsuan pelat kita tilang, kita laporkan ke reskrim nanti. Karena sudah pemalsuan, pemalsuan ada pidananya,” tutupnya.
Aturan larangan pelat luar yang beroperasi di Jambi ini dilakukan untuk mengurangi jumlah angkutan batu bara di Jambi yang saat ini selalu menjadi biang kemacetan. Selain itu, dengan adanya proses mutasi pelat luar Jambi ke pelat Jambi dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).