SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Dua Orang Pengguna sekaligus penjual Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan pihak Direktorat Polairud Polda Jambi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Jambi AKBP Ade Chandra melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Rabu (23/4/2025).
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ABK KP.Anis Macan-4002 melakukan patroli di perairan Kuala Tungkal
dan menerima informasi adanya transaksi narkotika di sekitar
Jembatan Parit 1. Tim kemudian melakukan penyisiran dan
berhasil mengamankan terduga pelaku Dana Warsa alias Bogel (43) tahun, buruh harian lepas di Jl. Harapan, RT.01,
Kel. Tungkal IV Kota, Kec. Tungkal Ilir, Jambi,” jelasnya Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Jambi AKBP Ade Chandra.
Barang bukti yang diamankan 2 paket sedang sabu-sabu (total 5,877 gram) 5 paket kecil sabu-sabu (total 1,549 gram) dan uang tunai Rp1 juta dalam pecahan beragam.
“75 plastik klip bening kosong 2 kotak rokok kosong 1 celana jeans biru (dipakai tersangka)
Penggeledahan di rumah tersangka (sekitar 15 meter dari TKP menemukan tambahan 3 paket kecil sabu dan 76 plastik
klip kosong disaksikan keluarga dan Ketua RT.01 total sabu
yang diamankan mencapai 7,426 gram. Hasil pemeriksaan
tes urine di RS Bhayangkara Polda Jambi menunjukkan hasil positif methamphetamine (sabu) dan THC (ganja),” terang Ade Chandra lagi.
Penimbangan barang bukti dilakukan di UPTD Metrologi Legal oleh petugas berwenang.
Persangkaan Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Sekatojambi.com/Novalino)