SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) memusnahkan 10,8 ton bawang merah ilegal hasil sitaan perkara pelanggaran karantina.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat dan mengubur seluruh barang bukti ke dalam tanah. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait serta aparat kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap distribusi pangan ilegal yang melanggar ketentuan karantina.
“Barang bukti berupa bawang merah sebanyak 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal serta mengganggu stabilitas harga pasar,” ujar AKBP Ade Candra.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, melalui Kasubdit Gakkum menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana di wilayah perairan, termasuk upaya penyelundupan hasil pertanian tanpa prosedur karantina.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polairud Polda Jambi dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal yang tidak sesuai standar,” tegas Kombes Pol Agus Tri Waluyo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Balai Karantina, Kejaksaan, serta sejumlah personel Polairud Polda Jambi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib.