SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua orang pria diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda JAMBI karena tertangkap tangan melakukan illegal fishing menggunakan alat setrum di perairan Sungai Batanghari, kawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota JAMBI, Selasa malam (22/4/2025).
Kedua pelaku tersebut yakni, berinisial G dan L, merupakan warga Kelurahan Legok, Kota Jambi. Mereka ditangkap saat tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud tengah melakukan patroli rutin dalam Operasi Destructive Fishing.
“Saat melakukan patroli di Sungai Batanghari, tim menemukan satu unit perahu motor yang ditumpangi dua orang pria. Selanjutnya, saat didekati, kedua pria tersebut sedang menangkap ikan dengan cara setrum menggunakan alat setrum,” ujar Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi (KBO) Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit accu baterai Massiv XL, satu travo, satu jaring ikan, 3,5 kilogram ikan campuran, dan satu unit perahu motor.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Lukman menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya destructive fishing.
“Destructive fishing merupakan tindakan yang sangat membahayakan ekosistem perairan yang mana penggunaan alat tangkap destruktif ini bisa merusak terumbu karang, habitat ikan, dan mengganggu keseimbangan rantai makanan di laut,” tegasnya.
Ditpolairud Polda Jambi terus berkomitmen memberantas praktik penangkapan ikan ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem perairan di Provinsi Jambi.(*)