SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda jambi menetapkan 1 orang nahkoda Kapal Tongkang pengangkut batu bara yang menabrak Jembatan Aur Duri I sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo pada Kamis (16/5/2024).
“Saat ini kita dari Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal Tongkang pengangkut batubara yang menabrak Jembatan Batanghari (Aur Duri) I pada Selasa (14/5/2024),” katanya.
Selain nahkoda dan ABK, Ditpolairud Polda Jambi juga menahan 3 Kapal Tongkang.
“Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak Ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.
“Saat ini, kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD, KSOP, BPJN serta PPTB untuk Izin serta kerusakan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa untuk kejadian kapal tongkang yang menabrak jembatan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan kapal yang dibawa Nakhoda tersebut telah kita sita, nantinya akan kita carikan lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari,“ pungkasnya.

























