SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, telah menetapkan tersangka dalam kasus tongkang batu bara yang tabrak fender Jembatan Gentala Arasy beberapa waktu lalu.
Tersangka dalam insiden ini, adalah Nur Kholifah Dirmayanti, selaku nahkoda TB Equator V yang menarik tongkang batu bara tersebut.
Tersangka ditetapkan pada hari Rabu (14/5/2025). Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasa 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra, Kamis (15/5/2025).
Seperti diketahui, tongkang batu bara ini menabrak fender Jembatan Gentala Arasy pada Kamis (8/5/2025) pukul 14.55 WIB .
Usai kejadian, personel Ditpolairud Polda Jambi langsung turun ke lokasi. Tim dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo.
Di lokasi, tim mengecek kondisi tiang fender dan tiang utama jembatan usai ditabrak tongkang batu bara.
“Kondisi jembatan masih aman dilalui. Karena yang disenggol adalah tiang fender,” katanya.
Untuk diketahui, penarik tongkang batu bara adalah TB Equator V, yang dinahkodai Nur Kholifah Dirmayanti. Sementara tongkang Mega Trans II menarik batu bara milik PT Bangun Energi Indonesia.
Peristiwa ini terjadi saat TB Equator V berlayar dari Mersam dengan muatan Batu Bara. Saat berada lebih kurang 500 meter dari Jembatan Gentala Arasy, kapal yang dibantu assist TB Sumber IV rencananya akan mengolong jembatan.
Cuaca tiba-tiba berubah. Hujan lebat turun. Cuaca ini mengurangi pandangan, belum lagi angin kencang. Sehingga pada saat mengolong Jembatan Gentala Arasy, tongkang Mega Trans II tidak sempat memutar.
Ini membuat fender Jembatan Gentala Arasy tertabrak oleh tongkang Mega Trans II.
Tim Redaksi