SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika, bertempat di lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan ini dihadiri Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan terdiri dari 20.736,219 gram atau lebih dari 20,7 kg.
Kemudian 10.320 butir pil ekstasi dan tablet yang mengandung methampetamine atau sabu jenis baru sebanyak 510 butir beserta pecahan tablet 6,20 gram.
Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan 6 kasus beberapa waktu yang lalu dengan jumlah tersangka 9 orang.
“Dari barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut terdapat sabu jenis baru yaitu berupa tablet yang mengandung methampetamine, ” jelasnya.
Pihaknya memusnahkan barang bukti dengan menggunakan mobil pemusnahan milik BNNP Jambi serta di blender dengan dicampur detergen.
“Selain itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kita dari Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi,” sambungnya.
Ia menyebut, jika ditotal, nilai dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 29.664.584.700 (Rp 29,6 M) dan berhasil menyelamatkan 114.512 jiwa/orang dari pengaruh narkoba.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi market di Provinsi Jambi, mari kita secara bersama-sama memberantas dan perang melawan narkoba,” pungkasnya.