SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp8,7 miliar, Kamis (26/9/2024).
BB narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari 4 laporan yang melibatkan 6 tersangka dengan BB yang terdiri dari sabu seberat 6,3 kilogram dan 1.981 butir pil ekstasi
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, menyatakan bahwa narkotika tersebut berhasil disita antara Juli dan Agustus 2024.
Salah satu pelaku utama, merupakan mahasiswa berinisial MI, diduga menjadi pengedar utama dari barang haram ini, yang sebagian besar berasal dari Aceh.
“Dengan harga sabu Rp1,3 juta per gram dan ekstasi Rp250 ribu per butir, total nilai komersial barang bukti mencapai Rp8,7 miliar,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh 1 individu.
“Jika barang-barang ini berhasil beredar, dampaknya akan sangat merusak masyarakat, belum lagi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi narkoba per bulan mencapai Rp4,5 juta.
Dengan berhasilnya pemusnahan barang bukti ini, negara dapat menghemat sekitar Rp150 miliar untuk dana rehabilitasi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda lebih dari Rp10 miliar.