SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melaksanakan giat preventif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam di Kota Jambi, Kamis (31/10/2024) dini hari.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon menindaklanjuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan tindak pidana Narkoba.
Razia yang melibatkan Brimob, Biddokkes, Propam tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nurbani.
Beberapa tempat hiburan malam yang dilakukan razia di antaranya adalah VSop, Dragon (WTC), Grand Club, Omnia, dan Xthree.
Beberapa pengunjung tempat hiburan malam dan pemandu karaoke (LC) turut diperiksa petugas, baik barang bawaan hingga dilakukan pemeriksaan tes urine.
Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebutkan bahwa, razia yang dilakukan ini dalam rangka upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di tempat hiburan malam.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tidak ada ampun bagi para pelaku narkoba,” katanya.
Pelaksanaan razia dilakukan hingga pukul 02.30 wib. Sayangnya, dalam operasi itu beberapa tempat hiburan malam yang didatangi petugas terlihat sepi dan tidak ada pengunjung.