SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari.
Dalam operasi ini, petugas menyita sabu dan pil ekstasi serta menangkap seorang tersangka.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi pada Kamis (27/03/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Batanghari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan pada Selasa (11/3/2025).
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik besar berisi sabu serta satu plastik besar berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial DI, yang mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah Rp35 juta,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Atas perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.