SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan 11 kg ganja dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Rabu, (30/4/2025) di Gedung Rupatama Lantai 2 Polda Jambi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang pria berinisial (AR) dan (AP) sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yang hendak menyebarkan narkotika di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.
“Jadi kami sendiri mendapat aduan dari masyarakat di daerah Sipin bahwa dicurigai ada mobil hitam yang mencurigakan. Dan saat itu tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan 1 buah karung yang berisikan 10 paket besar narkotika jenis ganja,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.