SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Anang Setiawan, ayah dari korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam (SAD) melakukan perjalanan panjang menuju Jakarta untuk memprotes hukuman vonis yang dianggap tidak adil.
Sebelumnya, anak dari Anang Setiawan menjadi korban pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota SAD di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pada Senin, 11 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tebo memberikan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada pelaku, meskipun tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Ayah korban merasa kecewa dengan putusan yang dianggap terlalu ringan.
Kemudian, Anang Setiawan dan keluarganya memulai perjalanan kaki dari komplek perkantoran Bupati Tebo menuju Jakarta.
Mereka membawa harapan untuk mendapatkan keadilan langsung dari Presiden Joko Widodo, merasa bahwa sistem peradilan belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pentingnya keadilan bagi korban kekerasan seksual, membangkitkan kesadaran masyarakat, dan mendorong perubahan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Tim Redaksi