SEKATOJAMBI.COM, PALEMBANG – Kasus penganiayaan terhadap Luthfi, Ketua Dokter Koas Unsri, terjadi pada 10 Desember 2024 di sebuah kafe di PALEMBANG. Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, PALEMBANG pada Rabu 11 Desember.
Luthfi yang merupakan korban dalam video tersebut, terlihat masih menggunakan baju dinasnya yang sesekali melakukan perlawanan, terlihat ada seorang perempuan yang merupakan teman koas berusaha memisahkan, yang dibantu oleh beberapa orang. Terlihat juga ada seorang perempuan yang masih turut berdebat dengan korban.
Kejadian bermula saat Sri Meilina, ibu Lady Aurellia, meminta pertemuan untuk membahas jadwal jaga Lady yang dianggap memberatkan.
Lady Aurellia Pramesti adalah mahasiswa koas di Unsri yang disebut mengalami stres akibat jadwal jaga yang ditetapkan oleh Luthfi.
Ibunya, Sri Meilina, adalah seorang pengusaha sukses di dunia fashion dengan merek Lady’s Tenun Klasik. Ia juga menjabat sebagai Direktur di PT Assaari Romuzun, sebuah perusahaan di bidang bahan bakar minyak.
Diskusi awalnya tenang, namun berubah memanas ketika FD, sopir keluarga, merasa emosi terhadap sikap diam Luthfi. FD kemudian memukul korban secara bertubi-tubi, menyebabkan luka fisik dan trauma pada Luthfi.
Setelah kejadian, Luthfi melaporkan penganiayaan ini ke Polda Sumsel. FD kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan perihal kasus penganiayaan tersebut, yang terjadi pada Selasa 10 Desember kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.
Anwar menjelaskan, kala itu korban Luthfi menerima telepon dari Meilina, yang merupakan ibu rekan koasnya Lady Aurelia Pramesti di Rumah Sakit Fatimah Palembang.
Saat itu Luthfi dan rekannya menemui orang tua Lady di sebuah kafe, yang bertempat di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
“Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2, di sana antara pelapor dan ibunya Lady mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada mama nya memberatkan Lady,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu 14 Oktober.
Setelah diskusi panjang lebar dan tidak menemukan titik terang. Korbanpun memberikan kesempatan kepada ibu Lady untuk bercerita dan korban mendengarkan.
“Pada saat itu pelapor diam, terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, Anwar menjelaskan bahwa FD emosi melihat sikap Luthfi yang terus diam. Tersangka FD langsung memukuli di bagian sebelah kiri muka korban. Sontak teman korban langsung berusaha melerai kejadian tersebut.
“Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” katanya.
“Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya menambahkan.
Korban melaporkan insiden penganiayaan tersebut, hingga pada akhirnya tersangka FD menyerahkan diri pada Jumat 13 Desember, pukul 10.30 WIB. FD mengakui dan membenarkan perihal kronologi kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi viral setelah video pemukulan tersebar di media sosial. Setelah penyelidikan dilakjkan, FD yang terlibat langsung dalam penganiayaan, telah dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Lady diduga menerima sanksi skorsing dari pihak kampus, dan Luthfi saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
Keluarga Luthfi menolak penyelesaian damai dan meminta proses hukum dijalankan. Adapun pihak keluarga Luthfi kini menanti para pelaku diadili.
“Kami berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar ayah Luthfi kepada wartawan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Jumat 13 Desember 2024.
Publik menyoroti peran keluarga Lady, termasuk ayahnya, Dedy Mandarsyah, sebagai pejabat negara, sehingga diharapkan kasus ini ditangani secara transparan.
Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, merupakan pejabat pemerintah sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat di bawah Kementerian PUPR. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, kekayaan Dedy mencapai Rp9,4 miliar, termasuk properti di Jakarta dan kendaraan pribadi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pengelolaan konflik serta pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum, tanpa memandang latar belakang pelaku.