SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sarolangun memusnahkan 1.176 arsip In-Aktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di lingkungan DPAD Sarolangun.
Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan alat penghancur kertas dan disaksikan langsung Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri, Kepala Inspektorat Henriman, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik dan pihak lainnya.
Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri mengatakan bahwa pemusnahan ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Nomor 36/DPAD/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun di Lingkungan DPAD Kabupaten Sarolangun.
“Pemusnahan arsip in-aktif ini ada prosedurnya mulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, persetujuan pemusnahan arsip, dan penetapan arsip yang dimusnahkan,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
Ia juga menyebut, pemusnahan ini dilakukan secara total dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan serta harus dilakukan penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
“Pemusnahan arsip ini juga memang yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” ungkapnya.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini nanti dapat menjadi contoh bagi seluruh OPD untuk melakukan pemusnahan arsip in-aktif.
“Kita harapkan bagi OPD untuk bisa juga melakukan pemusnahan arsip in aktif, dan ini sesuai dengan aturan Tata Naskah Dinas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 Klasifikasi Arsip Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021,” tutupnya.