SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengatakan Leo Darwin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) bersama Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Leo Darwin ditangkap setelah 1 tahun menjadi buronan. Ia merugikan keuangan negara mencapai Rp310.118.271.000.

Leo Darwin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Yudi Prihastoro mengatakan Leo Darwin (49) secara bersama-sama melakukan pembelian MTN dari PT SNP tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.

“Tersangka bersama-sama tersangka-tersangka terdahulu melakukan melanggar tindak pidana korupsi,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

Leo Darwin dikenakan pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.