SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun menangkap tersangka kasus korupsi pemasangan jaringan listrik atau PLTHM di Kecamatan Batang Asai tahun 2015 lalu.
Hal ini disampaikan di konferensi pers, Selasa, (15/08/2023).
Tersangka atas nama Budi Yuwono, salah satu kontraktor pelaksanaan proyek jaringan listrik senilai Rp 2,6 miliar.
Pada (02/08/2023) lalu, tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan tersangka lain ini pihaknya telah lebih dahulu mengamankan Gamal Husain dan Syarif Kamal.
“Sebenarnya ini kasus lama, pelaku utama sudah diamankan,” katanya.
“Untuk kerugian lebih kurang 2,4 miliar. Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Budi Yuwono kini terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.