SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Pelarian narapidana asal Rutan Demak, Jawa Tengah, berakhir di tangan aparat gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar.
Buronan bernama Muhammad Alfian bin Bachtiar (30), terpidana kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP), ditangkap pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Depot Air Agus Water, Jalur 3, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut laporan kepolisian, Alfian kabur dari pengawasan petugas Rutan Demak pada Selasa, 14 Oktober 2025, saat menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Setelah hampir tiga minggu buron, keberadaannya terlacak di wilayah hukum Polda Jambi.
“Informasi awal kami dapat dari koordinasi dengan Polres Demak. Tim kemudian menelusuri jejak pelaku hingga diketahui bekerja di sebuah depot air milik warga bernama Agus,” ujar Ipda Sultan Maulana, S.Tr.K, Panit Resmob Polda Jambi yang memimpin penangkapan.
Setelah memastikan keberadaannya, tim gabungan yang terdiri dari personel Resmob Polda Jambi serta anggota Polsek Sungai Bahar, Bripda Jaya Hendra Sinaga dan Bripda Frans Simanjuntak, langsung melakukan penyergapan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Salah satu warga sekitar, Nardi (45), mengaku tidak mengetahui bahwa pria yang bekerja di depot air tersebut adalah buronan.
“Orangnya pendiam, kerja biasa saja. Kami tidak tahu kalau dia buron dari Jawa,” ujarnya.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Bahar untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kembali ke pihak Rutan Demak.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Hery membenarkan penangkapan tersebut.
“Situasi saat penangkapan aman dan kondusif. Tersangka kini dalam pengamanan petugas dan akan segera dikirim kembali ke Demak untuk menjalani hukuman,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam memburu narapidana yang melarikan diri lintas provinsi. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.


























