SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Fattah mengecam keras adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 8 Batanghari. Ia menyebut hal itu mencoreng dunia pendidikan yang harusnya ramah bagi para siswa tanpa pungutan.
“Kami mengecam keras, Disdik harus segera panggil apalagi sudah ada bukti kwitansi pembayarannya. Kami minta untuk Kepala Sekolah itu dievaluasi total, nanti Disdik juga akan kami mintai keterangan,” ujar Ketua DPRD (24/7).
Menurut Hafiz, Disdik juga harus terbuka, transparan dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini untuk perbaikan tata kelola pendidikan Provinsi Jambi kedepan.
“Harus cepat dan transparan mengusutnya, jangan membuat keresahan di masyarakat karena pendidikan Indonesia saat ini tengah mengevaluasi apa yang dianggap kurang. Jadi jangan dilindungi jika misalnya bersalah,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan. Menurutnya, harus dicari kronologis pasti kejadian ini.
“Dinas Pendidikan harus segera panggil sekolah yang bersangkutan. Jika memang ada pungli maka ikut aturan yang berlaku, yakni kenakan sanksi disiplin hingga evaluasi total jajaran sekolah itu,” kata mantan Ketua Komisi IV DPRD ini.
Ia berharap agar kehidupan di satuan pendidikan berlangsung sesuai aturan. Tak ada kebijakan yang memberatkan siswa.
“Intinya kita mengecam, minta Dinas mendisiplinkan itu, agar tak ada pungli-pungli lagi kedepannya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi Zet Herman belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan. Apakah pihak sekolah yang bersangkutan telah dipanggil atau dimintai klarifikasi.
Sementara Kepala Seksi Peserta Didik dan Karakter SMA Sumantri menyatakan belum mengetahui permasalahan ini.
“Saya baru tau terkait ini, nanti nunggu arahan dari pimpinan,” sebutnya.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pungutan berkedok daftar ulang di SMAN 8 Batanghari. Pihak sekolah akan dipanggil untuk mengkonfirmasi fakta adanya kwitansi pembayaran dari pihak sekolah dan temuan lainnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal. Menurutnya hal ini jelas menyalahi aturan.
“Daftar ulang itu hanya registrasi ulang untuk mengikuti tahun ajaran baru alias tidak ada pembiayaan. Jika ada ya tentu itu (ilegal,red),” sampainya (21/7/2025) lalu.
Tindak lanjutnya, kata Syamsurizal, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah bersangkutan.
“Akan kami usut tuntas ini, kami proses dan tanyakan pihak sekolah. Apalagi ini sudah ada bukti kwitansi pembayaran, Bidang yang bersangkutan (bidang pembinaan SMA) akan memanggil Kepala SMA 8 Batanghari,” sebut Syamsurizal.
Ditegaskan Kadisdik, pembayaran gaji honorer juga tidak bisa mengkambing hitamkan pungutan ke orang tua siswa. Sebab telah ada mekanisme tersendiri.
“Tidak bisa karena biaya gaji guru honor kan sudah ada mekanisme dan jalur pembayarannya,” tegasnya.
Termasuk juga untuk kegiatan sekolah seperti OSIS, sifatnya adalah sukarela dan tidak dipatok. Lanjut Kadisdik, untuk kegiatan siswa ini yang mengelola adalah OSIS bukannya pihak sekolah.
“Bahkan saya juga sudah sampaikan ke sekolah untuk pembelian seragam sekolah biarkan mandiri dan tak usah diurus sekolah. Karena sudah jelas petunjuk pusat ke daerah tak boleh ada pungutan-pungutan,” sebutnya.
Sementara, untuk sanksi kepada sekolah apabila terbukti seperti pengembalian uang yang telah dibayar, Kadisdik belum bisa memutuskan namun akan mengikuti alur yang ada. (*)