SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menolak penunjukan kembali Dedy Hendry menjadi Penjabat (Pj) Sekda Sarolangun melalui rapat internal anggota dewan, Kamis (9/1/2025).
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengatakan, penolakan penunjukan Dedy Hendry lantaran koordinasi yang kurang dengan legislatif.
“Pada saat evaluasi APBD-P 2024 tidak berkoordinasi dengan banggar DPRD Sarolangun. Tidak menghadiri pembahasan hasil evaluasi APBD Tahun anggaran 2025,” katanya.
Ditambahkan Jani, masih banyak pejabat lain di Kabupaten Sarolangun yang memiliki kompetensi untuk ditunjuk sebagai Pj Sekda Sarolangun.
Selain itu, DPRD Sarolangun juga mempertanyakan jabatan Plt Sekwan yang tidak bisa dijabat oleh orang yang sama tiga kali. Sementara untuk jabatan Pj Sekda diperbolehkan.
“Kenapa harus Dedi Hendri ditunjuk terus menjadi Plh, Plt dan Pj, apakah tidak ada lagi pejabat eselon II yang mampu,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Sarolangun berencana akan menyampaikan penolakan tersebut ke Gubernur Jambi untuk ditindak lanjuti.