SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian didampingi Kadiv P3H, Dina Rasmalita dan para Analis Hukum dan Kebijakan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu (17/9/2025).
Acara ini dibuka dengan sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, serta laporan Ketua Panitia sekaligus Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yaitu:
1. Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum;
2. Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera;
3. Edward James Sinaga, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB;
4. Nuryanti Dewi, Ketua LBH APIK NTB.
Diskusi dipandu oleh Bimo Kaspun Nuri, Ketua Indonesian Public Speaker Association NTB.
“Analisis ini dilakukan untuk melihat sejauh mana peran paralegal telah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara aturan dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan paralegal sangat strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Paralegal harus dipastikan memiliki hak, kewajiban, kompetensi, serta dukungan pelatihan dan pengawasan agar layanan bantuan hukum sesuai standar,” tambahnya.
Melalui forum ini, peserta diajak memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan. Beliau berharap diskusi ini tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi berdampak nyata dalam mendukung lahirnya kebijakan hukum yang progresif, implementatif, dan berpihak pada Masyarakat dan dapat memperkuat peran paralegal sebagai mitra strategis dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan akses keadilan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.