SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus penganiayaan seorang pria bernama Ragil (22) didalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir hingga berujung kematian. Di mana pelakunya dilakukan oleh dua orang oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jumat (18/7), sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi. Kedua tersangka dalam kasus itu yakni Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli dituntut 15 tahun penjara.
JPU menilai, jika kedua oknum polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum. “Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya,” kata Kejari Muaro Jambi, melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger Pratomo.
Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan,” katanya.
Untuk diketahui, seorang pemuda diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh. Dia diamankan dalam kasus dugaan pencurian.
Setelah beberapa jam diamankan, pemuda yang bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli.
Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. (*)