• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Februari 24, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi

    LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi

    Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

    Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Polda Jambi Terima Laporan Bank Jambi

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Wabup Tanjab Barat Hadiri Apel Siaga Kamtibmas di Mapolres Tanjab Barat

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Pemkab Tanjab Timur Gelar Pasar Murah, 850 Paket Disiapkan untuk Masyarakat Penerima PKH

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Kapolsek Mestong Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi

    LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi

    Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

    Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Polda Jambi Terima Laporan Bank Jambi

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Wabup Tanjab Barat Hadiri Apel Siaga Kamtibmas di Mapolres Tanjab Barat

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Pemkab Tanjab Timur Gelar Pasar Murah, 850 Paket Disiapkan untuk Masyarakat Penerima PKH

    Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan

    Kapolsek Mestong Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Admin 1 by Admin 1
07/02/2026
in News
0
Polsek Sungai Gelam Bersihkan Sekitaran Masjid Nurul Falah
0
SHARES
36
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.

READ ALSO

LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.

“Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.

Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:
Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”

Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas. (Sekatojambi.com/Noval)

Related Posts

LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi
News

LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi

24/02/2026
Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino
News

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

23/02/2026
Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan
News

Polda Jambi Terima Laporan Bank Jambi

23/02/2026
Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan
News

Wabup Tanjab Barat Hadiri Apel Siaga Kamtibmas di Mapolres Tanjab Barat

23/02/2026
Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan
News

Pemkab Tanjab Timur Gelar Pasar Murah, 850 Paket Disiapkan untuk Masyarakat Penerima PKH

23/02/2026
Bersama 13 Orang Pelaku, Prada Ralfie Puturulan Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan
News

Kapolsek Mestong Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

23/02/2026
Next Post
Sat Lantas Polresta Jambi Gelar Jumat Berkah, Salurkan Makanan untuk Warga

Sat Lantas Polresta Jambi Gelar Jumat Berkah, Salurkan Makanan untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Wabup Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sarolangun, Dalam Rangka Memperingati HUT Kab. Sarolangun yang Ke 26 Tahun 2025

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

13/10/2025

EDITOR'S PICK

Festival Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak Angkatan 7 Kabupaten Muaro Jambi

Festival Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak Angkatan 7 Kabupaten Muaro Jambi

05/07/2023
Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Ikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Utara

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Ikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Utara

22/01/2025
Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Ririn Novianty, SE Mengikuti Kegiatan Penanaman Jagung 1 Hektar 1 Desa

Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Ririn Novianty, SE Mengikuti Kegiatan Penanaman Jagung 1 Hektar 1 Desa

26/08/2025
Heboh! Wagub Sumbar Audy Joinaldy Disebut Tak Butuh Media

Heboh! Wagub Sumbar Audy Joinaldy Disebut Tak Butuh Media

07/10/2022

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • LPKNI Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi
  • Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino
  • Polda Jambi Terima Laporan Bank Jambi
  • Wabup Tanjab Barat Hadiri Apel Siaga Kamtibmas di Mapolres Tanjab Barat
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In