SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, Bripka YS dan Brigpol FW, tersangka kasus tahanan tewas di sel, saat ini masih menjalani masa tahanan di Mapolda Jambi.
Paur Penmas Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, mengungkapkan bahwa kedua anggota tersebut ditahan sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik yang akan dilakukan oleh Propam.
“Untuk saat ini, mereka masih ditahan dan menunggu sidang kode etik,” jelasnya, Senin (4/11/2024).
Maulana menambahkan, setelah sidang kode etik, berkas perkara pidana akan dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sedang melengkapi berkas,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia, menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang menyebabkan kematian.
“Sidang kode etik akan dilakukan oleh Bid Propam Polda Jambi,” ujarnya.
Mulia menjelaskan bahwa sanksi terberat bagi mereka bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Selain proses etik, kedua anggota juga akan dikenakan tindak pidana umum, dengan keputusan akhir tergantung pada hakim.
Sidang etik akan dilaksanakan secara tertutup, namun Polda Jambi berkomitmen untuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan dan akuntabel.