SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua pemeran video mesum ‘Enak Yank’ berinisial KN dan MA memenuhi panggilan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (9/10/2024).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka kasus pornografi dan langsung ditahan.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.46 WIB.
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Hari ini pukul 17.46 WIB, untuk dua tersangka pemeran video yang viral beberapa waktu lalu. Hari ini kami tahan,” katanya.
Lanjut Reza, kedua tersangka ini akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi hingga 20 hari kedepan.
“Kami tempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari kedepan terhitung hari ini tanggal 09 Oktober 2024,” ungkapnya.
Tersangka KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua pemeran video mesum ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024 lalu.