SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Dua terdakwa kasus tunjangan rumah Dinas DPRD Kerinci dari tahun 2017 hingga 2021 Adli dan Benny Ismartha kembali ditahan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakti Loly 1 tahun 2 bulan, Benny 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Adli (sekwan) dituntut 2 tahun 6 bulan.
JPU mengeksekusi Adli dan Benny setelah memeriksa lebih dari 3 jam, pukul 13.00 WIB Rabu (18/10/2023), kedua terdakwa langsung di eksekusi ke Rutan Sungai Penuh yang sebelumnya terdakwa Loly sudah ditahan karena tidak melakukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola melalui Kasi Pidsus Alex Hutauruk mengatakan, terdakwa Adli dan Benny telah dilakukan penahanan dari tahanan rumah ke tahanan rutan Sungai Penuh.
“Hari ini Penyidik dan JPU telah mengeksekusi hasil penetapan majelis hakim pengadilan tinggi Jambi, untuk terdakwa Adli ditahan sampai 4 Desember 2023, sedangkan terdakwa benny sampai 5 Desember 2023,” ungkapnya.
Alex menjelaskan, terdakwa ditahan atas kasus dugaan korupsi pemberi tunjang perumahan Ketua dan Pimpinan, anggota DPRD Kerinci sejak tahun 2017 sampai tahun 2021.
“Untuk kerugian negera sebanyak Rp 4,9 Milyar, saat ini dalam tahap persidangan. Putusan Pengadilan Negeri sudah keluar, dan kedua melakukan banding. Kemaren kita menerima putusan mengalihan penahanan rumah ke Rutan,” jelasnya.
Tim Redaksi