SEKATOJAMBI.COM, SENGETI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang ada di Kabupaten Muaro Jambi dimulai.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB itu dipantau langsung oleh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.

Selain itu, masing-masing TPS juga dikawal ketat oleh petugas gabungan dari TNI, Polri dan lainnya.

Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Arisno yang memantau pelaksanaan PSU di Desa Mudung Darat menyebut jika secara umum tidak ada masalah dalam pelaksanaan PSU ini.

“Pelaksanaan dilapangan dimulai pukul 07.00 wib dan nantinya penghitungan suara akan dilakukan pukul 13.00 WIB,” kata Arisno.

Usai penghitungan suara nantinya, mereka langsung melaksanakan pleno ditingkat kecamatan dan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.

“Hasilnya nanti akan langsung diplenokan dan akan diserahkan ke KPU Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Untuk mengamankan jalannya proses pemilihan, puluhan petugas keamanan diterjunkan ke lokasi.

“Hari ini kita melakukan pengamanan, untuk personil ada 15 orang anggota Polsek dibantu Polres dan 9 orang TNI,” kata IPTU Jefri Simamora Kapolsek Marosebo.

Untuk diketahui, Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dua TPS yang bakal diadakan PSU ini berada di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo tepatnya di TPS 03 dan di TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam.

Penyebab PSU yang dilakukan pada TPS 03 Desa Mudung Darat ini, lantaran ada salah satu pemilih perempuan berumur 15 tahun tidak membawa e-KTP dikasih masuk nyoblos oleh petugas KPPS karena membawa Surat Keterangan dari Desa bahwa yang bersangkutan sudah menikah.

Pada saat pemungutan suara, katanya, dikasih lembaran surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi.

Sementara untuk penyebab PSU yang dilakukan pada TPS 10 Desa Tangkit ini, lantaran ada pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Namun, tetap dikasih lembaran kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi. Seharusnya, para pemilih dengan kategori DPTb, hanya mendapatkan kertas surat suara Gubenur dan Wakil Gubernur Jambi.