Sekatojambi.com -Jambi -Forum Pembantau dan Pembangunan Jambi mengagendakan bakal menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Kantor Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku dibawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Selasa (04/06/2024).
Edi Latif Ketua LSM FPPJ mengatakan kepada red bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan lusa tersebut menyikapi.
1. Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Pungutan liar (Pungli) dan Gratifikasi dalam lingkungan KSOP Kelas III Talang duku Provinsi Jambi yang saat ini sedang di tangani dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Krimsus Polda Jambi.
2. Tindak Pindana Korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh Jambi terkait proyek Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023 senilai RP.1.599.035.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah).
Adapun tuntutan kami :
1. Meminta Kepala Polisi Daerah Jambi, Irwasda Polda Jambi, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Untuk segera mengungkap dan menetapkan status hukum kepada pelaku atau pihak Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Pungutan liar (Pungli) dan Gratifikasi dalam lingkungan KSOP Kelas III Talang duku Provinsi Jambi.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menanggapi terkait laporan dan aksi kami terkait dugaan tindak pindana korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh Jambi terkait proyek Rehabilitasi Gedung,
Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023 senilai RP. 1.599.035.000,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah).
3. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi Memanggil dan memeriksa Kepala Kantor
Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh Jambi terkait proyek Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023 dimana kami menduga adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh Jambi dan Pihak Rekanan
Pelaksana Pekerjaan Tersebut.
4. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi Memanggil dan memeriksa Pejabat Pelaksana Kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun
anggaran 2023 pada Kantor Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh Jambi dimana kami menduga adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ppk kegiatan tersebut dimana ada indikasi yang dilakukan mulai dari mark up volume
pekerjaan dan pengaturan anggaran, pengaturan spesifikasi pekerjaan, penentuan rekanan kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan konsultan pengawas yang semuanya berasal
dari satu daerah yaitu provinsi riau yang sengaja diarahkan dan diatur oleh PPK.
5. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi Memanggil dan memeriksa direktur CV. Nirmala Baiduri selaku kontraktor pelaksana pekerjaan Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023 dimana kami menduga adanya tindak pidana korupsi seperti mark up volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
6. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi Memanggil dan memeriksa direktur CV. Neo Arch Consultant selaku Konsultan Pengawas pekerjaan Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023 dimana kami menduga adanya tindak pidana korupsi seperti mark up volume, dan pengaturan laporan yang menguntungkan kontraktor
pelaksana.
7. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi Memanggil dan memeriksa direktur Konsultan perencana pekerjaan Rehabilitasi Gedung Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023 dimana kami menduga adanya tindak pidana korupsi seperti konsultan
perencana sudah diarahkan dan sengaja mengatur dari gambar rencana, RAB dan spesifikasi teknis yang menguntungkan kontraktor pelaksana.
8. Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit pekerjaan Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023.
9. Kami menduga dalam kegiatan ini semua di atur oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor pada tahun anggaran 2023.
Tim Redaksi