SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Polres Bungo berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengedaran uang palsu, di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Kamis (18/1/2024).
Kedua tersangka berinisial AS (23) dan RW (34). Keduanya mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bernama Rizki Rahman Kurniawan ke Polsek terdekat.
Saat itu, Rizki merasa tertipu saat menarik uang di salah satu konter melalui aplikasi Dana.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kedua tersangka, AS (23) dan RW (34), memiliki modus operandi dengan mencetak uang palsu dan menempatkannya di konter-konter yang memiliki agen Brilink.
Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.
Tersangka AS mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube, dan menggunakan printer warna untuk mencetaknya.
“Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 8,9 juta rupiah,” ungkapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih dalam penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada kaitan politik terkait dengan peredaran uang palsu tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
Tim Redaksi