SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto, diperiksa Polda Jambi pada Rabu (11/12/2024).
Pemeriksaan itu terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk pelarian tiga tersangka kasus perusakan lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.
Dua dari tersangka perusakan TPS, Edi Putra alias Edi King alias EK dan Iwan Purnadi alias IP, merupakan mantan ajudan Wali Kota Sungai Penuh yang juga calon petahana Pilwako Sungai Penuh 2024 Ahmadi Zubir.
Mereka menggunakan mobil dinas patroli pengawalan (patwal) milik Dinas Kominfo Kabupaten Sungai Penuh untuk melarikan diri pascamerusak TPS.
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan Edi dan Iwan pada saat itu berstatus Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
“Mobil tersebut digunakan untuk pengawalan Wali Kota Sungai Penuh,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan polisi atas Heri, mobil Triton BH 8018 R itu diserahkan ke kedua ajudan itu pada Oktober 2022, sebulan sebelum masa jabatan Heri sebagai Kepala Diskominfi berakhir. Masa jabatan Heri antara 2019-2022.
AKBP Imam mengatakan, saat itu Edi dan Iwan menelepon langsung Kadiskominfo agar menyerahkan mobil untuk digunakan sebagai pengawalan wali kota.
Setelah mobil itu diserahkan, mobil itu diubah tampilan luarnya jadi menyerupai mobil patroli pengawalan (patwal).
“Mobil tersebut ditempeli stiker berlambang lalu lintas dengan warna putih dan biru, sehingga terlihat seperti kendaraan resmi patwal,” paparnya.
Terkait penggunaan mobil untuk pelarian tersangka ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, setelah perusakan TPS, Imam menegaskan Heri tidak mengetahui.
“Yang bersangkutan tidak tahu jika mobil itu digunakan untuk aksi pelarian,” ujar Imam.
Kini, Edi dan Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka saat ini berstatus tersangka dalam kasus perusakan lima TPS,” tambah Imam.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap detail peran masing-masing pihak.
Heri Amperawanto juga diperiksa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, karena sebelum menjadi Sekretaris DPRD, dia pernah menjabat Kepala Diskominfo Sungai penuh.
Heri menjelaskan dimintai keterangan terkait mobil Diskominfo Sungai Penuh yang menjadi barang bukti kasus perusakan TPS.
“Saya sudah menjelaskan semua, bahwa kendaraan itu sejak akhir tahun 2022 digunakan untuk mobil Patwal walikota Sungai Penuh,” kata Heri usai diperiksa di Polda Jambi.
Heri diperiksa Penyidik Polda Jambi selamat beberapa jam, sejak siang hari hingga sore. Dia mengaku setidaknya ada 19-20 pertanyaan yang dilayangkan polisi kepadanya.
“Ada 19 atau 20 pertanyaan, terkait mobil dinas semua,” singkat Heri.
Heri mengatakan ada penyerahan mobil triton berwarna hitam itu ke Ajudan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir.
Secara administrasi, kata dia, mobil dinas itu di bawah Bagian Umum Sekda Sungai Penuh karena pinjam pakai untuk keperluan patwal.
“Bagian umum yang mengelola itu, itu digunakan untuk kendaraan patwal Wali Kota Sungai Penuh,” ungkap Heri.
Heri mengaku tidak mengenal tiga orang pelaku yang melakukan perusakan, lalu kabur menggunakan mobil dinas tersebut. “Ajudannya ada berapa orang, itu,” kata Heri diam lalu berpaling pergi.