SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kasus pembobolan rekening nasabah terbesar di Kabupaten Kerinci memasuki babak akhir. Mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, Rafina Salsabila, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Rabu (29/10).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembobolan rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.
“Terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar,” ujar M. Novansyah Merta, Juru Bicara PN Sungai Penuh, saat ditemui di ruang media center, Jumat (31/10).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menjelaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selama bekerja di Bank Jambi Cabang Kerinci untuk melakukan penarikan uang secara tidak sah dari 27 rekening nasabah.
“Korban yang dirugikan bervariasi, mulai dari ASN, yayasan panti, hingga mantan Bupati Kerinci Adirozal dan dua anggota DPRD Kerinci. Total kerugian mencapai Rp7 miliar,” ungkap Haris.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan lebih dari 40 bukti transaksi penarikan uang serta SK pengangkatan terdakwa sebagai pegawai Bank Jambi. Barang bukti tersebut kini diserahkan kepada pengadilan untuk kepentingan persidangan.
“Setelah putusan inkrah, seluruh barang bukti sebanyak 40 item akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci,” tambah Haris.
Rafina Salsabila dinilai telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena merupakan kasus pembobolan rekening terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Kerinci.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.
 
			





 
                                
















 
							


