SEKATOJAMBI.COM, MUARA TEBO – Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tengah Ilir diringkus Satresnarkoba Polres Tebo.
Tim Opsnal Satresnarkoba, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan empat tersangka di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Empat tersangka yang diamankan adalah ML (38), MN (44), JA (31), dan DS (31). Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 5,60 gram, tiga pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu dompet kulit warna cokelat, satu buku catatan, dan satu botol lem Fox warna putih.
Selain itu, turut disita satu kantong kain warna hitam, satu sendok pipet, dua unit handphone (Infinix warna gold dan Realme warna abu-abu), uang tunai Rp3.878.000, serta satu set alat hisap sabu (bong).
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengatakan operasi ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Tengah Ilir.
Setelah memperoleh informasi akurat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika serta peralatan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi sabu,” ujar AKP Jeki.
Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan milik mereka dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga melakukan penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian laboratorium terhadap sabu yang disita.
Selain itu, pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tebo.
Polres Tebo berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
AKP Jeki mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.