SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Sebanyak enam dari 11 puskesmas di Kota Sungai Penuh resmi beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan status tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Yefrizal, mengatakan enam puskesmas yang berstatus BLUD tersebut terdiri dari lima puskesmas rawat inap dan satu puskesmas nonrawat inap.
Adapun puskesmas yang telah ditetapkan sebagai BLUD yakni Puskesmas Desa Gedang, Kumun Debai, Koto Baru, Tanah Kampung, Hamparan Rawang, dan Sungai Penuh.
Menurut Yefrizal, perubahan status menjadi BLUD memberikan keleluasaan bagi puskesmas dalam mengelola keuangan secara mandiri. Dengan skema BLUD, puskesmas dapat melakukan pengadaan barang dan jasa, termasuk kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan, tanpa harus menunggu alokasi anggaran dari Dinas Kesehatan.
“Kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan medis masyarakat,” kata Yefrizal.
Ia menambahkan, lima puskesmas lainnya yang belum berstatus BLUD akan diusulkan menyusul. Namun, proses tersebut bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, khususnya dalam aspek manajemen dan pengelolaan keuangan.
“Jika SDM-nya telah siap, puskesmas tersebut juga akan diarahkan untuk menjadi BLUD,” ujarnya.


























