MERANGIN – Aktivitas penambang emas ilegal (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator, terpantau marak dan berjejer di aliran sungai Batang Tabir tepatnya di Desa Telentam, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Rabu (28/01/26).
Dari pantauan dilapangan, aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merusak aliran sungai batang tabir, namun juga berdampak kerusakan akses jalan Kabupaten yang berada di wilayah Desa Telentam.
Berdasarkan hasil investigasi media ini dilapangan, ditemukan satu unit alat berat excavator jenis Hitachi, tengah memindahkan aliran sungai batang tabir dan memporak-poranda aliran sungai yang semestinya tak wajar dilakukan.
Menurut narasumber MJ, saat diwawancarai oleh media ini menyebutkan unit excavator Hitachi yang memindahkan aliran sungai batang tabir di Desa Telentam tersebut, milik warga desa ngaol nama Udi disinyalir selaku pelaku dari aktivitas PETI Ilegal Tersebut.
“Hitachi tu orang ngaol punyo nyo ketua, kalau dak salah namonyo Udi, kalau di lihat seperti nyo batang air tu di pindahkan nyo, dak wajar lah brutal nian kaya tu,” terang MJ warga desa Telentam.
Brutal nya para pelaku PETI di aliran sungai batang tabir tepatnya diwilayah Desa Telentam terpantau kian hari kian menggila, dan bahkan para pelaku tampak terkesan tak takut aparat penegakan hukum (APH) di wilayah Merangin.
Kerusakan dari dampak pelaku peti ilegal diwilayah Desa Telentam, semakin hari tidaklah sedikit, mulai dari hancurnya akses jalan Kabupaten hingga banyak nya bahu jalan yang runtuh akibat para pelaku PETI ilegal saat beroperasi yang semakin brutal.
Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung pemilik excavator Hitachi disinyalir milik Udi warga Ngaol tersebut terhubung/berdering, namun tidak merespon panggilan konfirmasi.
Sampai saat ini, awak media terus berupaya mengkonfirmasi pelaku, guna meminta keterangan, atas dasar apa pelaku berani memindahkan aliran sungai batang tabir yang sudah jelas, tampak tak layak di pandang oleh umum.
Ditempat terpisah, pengurus karangan taruna Desa Telentam berharap aparat penegakan hukum (APH) Polres Merangin segera memberikan tindakan tegas kepada pelaku PETI di aliran sungai Batang Tabir tepatnya diwilayah Desa Telentam.
Terkesan biasa-biasa saja bermain PETI, hingga kini pelaku agak nya mengganggap penegakan hukum (APH) tidak ada, dan tidak akan memberikan sangsi kepada pelaku PETI ilegal tersebut.
Padahal secara hukum, berdasarkan UU Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hingga berita ini terbitkan pelaku peti menggunakan alat berat excavator jenis Hitachi yang di duga milik Udi Ngaol tersebut, terpantau masih eksis beroperasi memindahkan aliran sungai batang tabir yang tak jauh dari jalan raya diwilayah Desa Telentam.(BR)


























