SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Fauzi alias Mangcek, tersangka pencuri 2 handphone milik gadis di kamar kos Jalan Bangka RT 22, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi atau tepatnya di kawasan Tropical Coffee dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung melimpahkan tersangka ke Jaksa atau tahap II pada 25 November 2023 lalu.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung kita limpahkan atau tahap II,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Walaupun tersangka telah dilimpahkan, saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Jelutung.
“Tersangka masih di tahan di Polsek Jelutung. Tapi statusnya sebagai tahanan titipan Jaksa,” sebutnya.
Sebelumnya, Fauzi alias mangcek (44) merupakan warga Jalan M Yamin, lorong laba laba, RT 20, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap polisi pada Rabu (13/12/2023).
Pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, Fauzi alias mangcek ditangkap polisi karena telah mencuri dua handphone milik penghuni kos di kawasan Tropical Coffee.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, saat itu korban baru bangun dari tidurnya, dan melihat temannya sedang mencari handphone yang sebelumnya berada di samping kasur.
Melihat temannya sedang mencari handphone, lantas dirinya juga bangun dan langsung mencari handphone miliknya.
“Satu kosan ini dihuni oleh dua orang, para gadis. Mereka menyadari bahwa handphone dan dompet mereka telah hilang dicuri saat bangun dari tidur,” ujar Kapolsek Jelutung.
Setelah itu penghuni kosan pun langsung mengecek jendela dan pintu kosan. Penghuni kosan menemukan hanya jendela depan yang kondisinya tidak terkunci, tapi masih dalam keadaan tertutup.
“Pelaku ini sudah merencanakan sehari sebelumnya. Pelaku ini masuk lewat jendela kosan bagian belakang karena hanya diikat tali dan keluar lewat pintu dapur dengan cara mencongkel pakai sendok,” sebutnya.
Motif dari tersangka mencuri handphone adalah sakit hati kepada pemilik Tropical Coffee.
“Alasannya itu kesal dengan pemilik Cafe, pelaku ini karyawan Cafe. Tapi yang dicuri itu handphone milik penghuni kosan dan pelaku bekerja di Cafe itu sudah selama 1 tahun,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan ini melaporkan hal itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung diamankan,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian handphone milik penghuni kosan itu.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone itu. Handphone belum dijual, dan handphone kita sita dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan itu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 juta. Atas perbuatannya, pelaku pencurian handphone ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tim Redaksi