Sekatojambi.com (Kota Jambi) Terungkap hasil penyidikan subdit 3 tipidkor ditreskrimsus Polda Jambi bahwa terdapat komitmen fe antara PPK dan pihak rekanan sebesar 17% dari nilai kontrak.
Kapolda Jambi melalui Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didamping Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution dalam rilisnya mengatakan ada peran broker dalam kasus ini.
Dugaan murkup harga yang tidak masuk akal salah satunya harga mesin cuci mencapai 85 juta rupiah mungkin ada emas didalam. Ujar Taufik Nurmandia
Hafizi Alatas S.E Ketua LSM Gemparji (Gerakan Masyarakat Peduli Aset Rakyat Jambi) mengucappkan selamat dan sukses Kepada Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang berhasil mengungkap Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai 22 Milyar.
saat dihubungi awak media Hafizi Alatas mengatakan bahwa Komitmen fe yang cukup fantastis dan terang – terangan mengisyaratkan praktek kotor yang melibatkan antar pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dengan pihak penyedia jasa.
Apabila praktik Komitmen fe ini berlaku untuk kesulurahan anggaran DAK TA 2022 senilai 180 Milyar, pada bidang SMA dan SMK yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maka 30,6 Milyar uang negara diduga dibagi – dibagi dan dinikmati sekolompok Penjahat yang berkedok sebagai Pejabat (Koruptor). Terang Hafiz
Akan tetapi jika Dugaan Fe Proyek 17% hanya berlaku untuk anggaran DAK Bidang SMK senilai 22 Milyar Maka nilai fe yang didapatkan hanya berkisar senilai 6.6 Milyar.
Hafizi Alatas mensuport Penyidik Polda Jambi untuk melakukan pengungkapan secara detail dan menyeluruh, libatkan PPATK siapa orang yang menerima aliran dana fe proyek 17 %, dan siapa yang memberikan, ungkapan kemana aliran dana hasil korupsi tersebut
Penulis : Novalino
Tim Redaksi