• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, September 11, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News

    Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025

    91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis

    Pemprov Jambi Akan Siapkan Lahan Program 3 Juta Rumah

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Polda Jambi Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

    Evaluasi Kinerja Nasional, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rapat Anev Triwulan III Tahun 2025

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025

    91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis

    Pemprov Jambi Akan Siapkan Lahan Program 3 Juta Rumah

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Polda Jambi Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

    Evaluasi Kinerja Nasional, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rapat Anev Triwulan III Tahun 2025

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Gakkum KLHK: Pelaku Pembalakan Kayu Ilegal Di Situbondo Siap Disidangkan

Admin 1 by Admin 1
15/07/2023
in Berita
0
Gakkum KLHK: Pelaku Pembalakan Kayu Ilegal Di Situbondo Siap Disidangkan
0
SHARES
1
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan penyidikan kasus pembalakan liar kayu jati atas nama 1 (satu) orang tersangka berinisial YH (32) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, tanggal 20 April 2023. Operasi dilaksanakan setelah adanya koordinasi antara Kepala Balai TN Baluran dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan tim operasi ketika melihat mobil Daihatsu yang membawa muatan kayu jati illegal. Tim memberhentikan mobil Daihatsu tersebut, setelah diperiksa ternyata memuat kayu bulat jenis Jati. Tim memeriksa surat angkut serta dokumen namun penumpang tidak bisa menunjukkan surat angkutnya. Kemudian tim mengamankan penumpang dan mobil pickup beserta muatan dan dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan dilakukan penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, diketahui lokasi TKP berada di dalam kawasan hutan Jati TN Baluran. Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Tim juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) batang kayu bulat jenis Jati dan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna biru.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2025

Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Lingkup Pemprov Jambi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Agus Mardiyanto, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK mengatakan “Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, memberikan apresiasi kepada tim operasi dan penyidik yang berhasil menggagalkan kegiatan pembalakan liar, serta menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan.

Tags: #Kayu ilegalJabalnusraKlhkPembalakan HutanSPORC

Related Posts

Berita

Gubernur Al Haris Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2025

10/09/2025
Berita

Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Lingkup Pemprov Jambi

10/09/2025
Pemkab Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Begini Pesan Wabup
Berita

Pemkab Muaro Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Begini Pesan Wabup

10/09/2025
Si Jago Merah Lahap SMPN 20 Kota Jambi, Wawako Diza Langsung Tinjau Lokasi
Berita

Si Jago Merah Lahap SMPN 20 Kota Jambi, Wawako Diza Langsung Tinjau Lokasi

10/09/2025
Berita

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Kepada Korban Bencana Rumah Kebakaran di Desa Solok, Kec. Kumpeh Ulu

10/09/2025
Bulog Jambi Salurkan 11.085 Ton Beras SPHP, Jaga Stabilitas Harga Pasar
Berita

Bulog Jambi Salurkan 11.085 Ton Beras SPHP, Jaga Stabilitas Harga Pasar

09/09/2025
Next Post
Pelaku Perambahanan dan Penebangan Liar di Kawasan Hutan KPH Maria Donggo Massa – NTB Siap Disidangkan

Pelaku Perambahanan dan Penebangan Liar di Kawasan Hutan KPH Maria Donggo Massa - NTB Siap Disidangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kerinci Gelar Olahraga Bersama dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80

Pelantikan Diwarnai Aksi Penolakan, Mat Sanusi Resmi Jabat Ketua KONI Jambi

11/08/2025
Damkartan Kota Jambi Berhasil Evakuasi dan Amankan Ular Piton Masuk Permukiman di Paal Lima

Miris, Ini Alasan Jumadi Nekat Mudik Jalan Kaki Dari Jambi ke Lubuklinggau

15/04/2024

Kawal Distribusi BBM Yang Berintegritas, JAMGAS Gelar Audiensi Di Fuel Terminal Jambi

22/03/2024
Bupati Tanjab Barat Tanggapi Informasi Disposisi Proyek: Pastikan Dulu Kebenarannya

Bupati Tanjab Barat Tanggapi Informasi Disposisi Proyek: Pastikan Dulu Kebenarannya

29/10/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025
  • 91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis
  • Pemprov Jambi Akan Siapkan Lahan Program 3 Juta Rumah
  • Wawako Diza Tinjau PLTSa Teknologi WTE di Pasar Talang Banjar
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In