SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Jambi akan segera dilaksanakan.
SPMB di Kota Jambi akan dimulai dari tanggal 23 sampai 28 Juni 2025 mendatang.
SPMB merupakan pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, hingga SMA.
SPMB memiliki beberapa jalur penerimaan yang bisa dimanfaatkan para peserta didik untuk mengikutinya. Berikut beberapa jalur SPMB:
– Domisili: berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
– Afirmasi: untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
– Prestasi: untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik.
– Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
“Kami sudah 3 kali melakukan rapat bersama dinas pendidikan untuk menyiapkan pelaksanaan SPMB ini sebaik mungkin. Kami terlibat memberi masukan secara maksimal dalam pelaksanaan SPMB,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi.
Menurut Fahrul, SK Walikota Jambi No. 357 Tahun 2025 terkait SPMB telah diterbitkan yang memuat secara detail tentang persyaratan, tahapan, dan kuota penerimaan.
Dia melanjutkan, memang benar tahun-tahun sebelumnya menyisakan sejumlah persoalan.
“Jadi persoalan ini coba kita sisir dari awal melalui RDP di Komisi IV termasuk zonasi sekitar yang tidak masuk, bahkan sekarang sudah diberikan bobot secara detail. Mudah-mudahan ini bisa menjawab persoalan yang sudah ada,” ujarnya.
Fahrul menambahkan, seandainya tidak masuk dalam pembobotan domisili juga tetap disediakan alternatif lain yaitu jalur prestasi, afirmasi.
“Dengan assesment yang dibuat ini mudah-mudahan tidak ada lagi anak yang tidak tau mau sekolah di mana,” katanya.
Tapi, lanjutnya, yang jadi persoalan itu adalah anak milih-milih sekolah.
“Misalnya saya tinggal di Simpang Rimbo ingin sekolah di SMP 1. Itu kan jauh sekali, kalau bicara domisili tidak masuk itu, kan jauh itu,” ungkapnya.
“Jadi jangan sesuatu yang tidak memungkinkan secara regulasi kita paksakan, kami dari Komisi IV mendorong betul dinas pendidikan regulasi yang sudah di buat,” ujarnya.
Tim Redaksi